sumedangekspres – Sandra Dewi disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp3,1 miliar dari aktivitas dugaan korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Informasi ini terungkap dalam sidang perdana kasus dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Sandra Dewi merupakan bagian dari total dana korupsi sebesar Rp420 miliar yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama dengan Helena Lim, seorang tokoh kaya dari Pantai Indah Kapuk (PIK).
Baca Juga:Buntut Dari Kasus Dokter Bundir: Kemenkes Berhentikan PPDS Anestesi di RS KariadiTetaplah Waspada! Ini Dia Dampak dari Gempa Megathrust yang Diperkirakan Akan Terjadi di Indonesia
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Rabu, 14 Agustus, jaksa memaparkan berbagai detail terkait penggunaan dana tersebut.
Jaksa menyatakan bahwa Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan Sandra Dewi terlibat dalam penggunaan sebagian dari dana hasil korupsi tersebut.
Salah satu pengeluaran yang melibatkan Sandra Dewi adalah transfer dana ke rekening pemilik online shop snowceline luxury, yang digunakan untuk membeli berbagai tas branded untuk Sandra Dewi.
Selain itu, Harvey mentransfer sejumlah uang sebagai hadiah atau kado kepada saudara-saudaranya, termasuk Rp200 juta kepada Mira Moeis dan Rp200 juta kepada Kartika Dewi, saudara perempuan Sandra Dewi.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi.
Pembelian tersebut meliputi kavling di Permata Regency 8, Blok J-5 dan Blok J-7. Selain itu, Harvey melakukan transfer dana ke rekening atas nama Ratih Purnamasari, yang merupakan asisten pribadi Sandra Dewi.
Rekening ini dibuka pada tahun 2021 dan digunakan oleh Sandra Dewi untuk berbagai kebutuhan pribadi dan keluarga.
Baca Juga:Fakta-fakta Terbaru KDRT yang Dilakukan Armor Toreador kepada Cut Intan NabilaDitetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, SPT Menangis Saat Keluar dari Ruang Sidang
Dana tersebut juga digunakan untuk membayar cicilan dan melunasi pembelian rumah di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Sandra Dewi.
Pembelian barang-barang mewah lainnya termasuk 88 tas bermerek, seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino. Jaksa mencatat bahwa keaslian beberapa tas ini masih belum dapat diidentifikasi.