Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membeli 141 perhiasan dan menyimpan sejumlah uang serta logam mulia dalam Safe Deposit Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
Berdasarkan temuan ini, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.