Dampak Lakukan KDRT Kepada Istri dan Anaknya, Kini Armor Toreador Didepak dari Keanggotaan Hipmi Jawa Barat

Dampak Lakukan KDRT Kepada Istri dan Anaknya, Kini Armor Toreador Didepak dari Keanggotaan Hipmi Jawa Barat
Dampak Lakukan KDRT Kepada Istri dan Anaknya, Kini Armor Toreador Didepak dari Keanggotaan Hipmi Jawa Barat
0 Komentar

sumedangekspres – Awalnya, tersangka (Armor Toreador) merupakan seorang pengusaha muda yang menjabat sebagai anggota Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda atau disingkat menjadi BPD Hipmi Jawa Barat.

Namun kini ia harus menanggung akibat dari perlakuan kejinya terhadap korban (Cut Intan Nabila) yang merupakan istrinya dan juga anaknya.

dampak dari KDRT yang dia lakukan berimbas kepada karir yang sudah ia bangun, kini ia sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya harus menghadapi proses hukum, Armor juga didepak dari organinasi yang selama ini menaunginya.

Baca Juga:Ternyata Inilah Alasan Dokter PPDS Nekat Akhiri Hidup di Kamar Indekos, Korban Diduga Alami BullyMengerikan! Banjir Setinggai 80 Cm Ini Sampai Rendam 717 Rumah Warga

Pengumuman pemecatan Armor dari BPD Hipmi Jawa Barat disampaikan oleh Anthony Leong, Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi. Leong menjelaskan bahwa Armor adalah anggota baru dalam organisasi pengusaha muda ini.

Armor bergabung dengan Hipmi Jawa Barat sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XVII yang dilaksanakan pada 24-25 Juni 2024. Namun, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor membuatnya terancam dikeluarkan dari daftar keanggotaan Hipmi Jawa Barat.

Armor Toreador mengakui bahwa dia telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, lebih dari lima kali sejak tahun 2020. Dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Armor mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diketahui oleh tetangga dan keluarganya, dan bahkan dilakukan di depan anak-anak mereka.

Armor dikenakan beberapa pasal terkait KDRT, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang mengancam hukuman 10 tahun penjara, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti dokumen pernikahan Armor dan Cut Intan Nabila, rekaman CCTV yang diposting di media sosial, serta tangkapan layar dari media sosial yang menunjukkan kekerasan tersebut.

Motif dari kekerasan ini adalah karena Armor ketahuan oleh istrinya menonton video porno di ponselnya. Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut terhadap Cut Intan Nabila masih dilakukan mengingat kondisinya yang traumatis.

Kasus ini mencuat setelah Cut Intan Nabila memposting rekaman CCTV di akun Instagramnya, @cut.intannabila, pada 13 Agustus 2024. Video tersebut menunjukkan Armor melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya di atas tempat tidur di hadapan bayi mereka.

0 Komentar