sumedangeskpres – Cut Intan Nabila mendorong seluruh perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk berbicara dan mengungkapkan pengalaman mereka seperti dirinya.
Intan tidak ingin ada perempuan yang tetap diam dan tidak jujur tentang apa yang mereka alami, seperti yang pernah dilakukannya dahulu.
“Masih banyak korban di luar sana yang seperti saya dulu, yang masih diam,” ujarnya saat bertemu wartawan di Jakarta Selatan pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca Juga:Gak Punya Hati Nurani, Bayi Dimasukkan ke Dalam Goodie Bag dan Dibuang di TrotoarKopi Sianida: Jessica Wongso Bebas dari Penjara, Inilah Pesan yang Disampaikan Jessica Kepada Keluarga Mirna
“Marilah kita bersama-sama berbicara dan menindaklanjuti kasus KDRT agar tidak ada lagi korban seperti saya di masa lalu,” tegas Intan.
Intan juga menegaskan bahwa dia tidak akan mencabut laporannya mengenai kasus KDRT yang menimpanya.
“Beberapa berita yang beredar tentang pencabutan gugatan tidak benar sama sekali,” jelas Intan.
Ia menambahkan bahwa dia telah cukup menderita akibat KDRT selama bertahun-tahun dan berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum.
“Saya telah mengalami penderitaan yang sangat besar selama lima tahun, jadi saya tidak akan mundur dan proses hukum ini akan terus berlanjut,” ungkapnya.
Intan juga meminta agar keadilan ditegakkan dan kasusnya menjadi pelajaran bagi perempuan lain yang mengalami KDRT agar tidak menutup diri seperti yang pernah dilakukannya.
“Saya berharap keadilan maksimal untuk kasus ini agar bisa menjadi pelajaran bagi perempuan lain dan mendorong mereka untuk tidak menutup diri,” tambah Intan.
Baca Juga:Lihat Mobil Plat Merah Isi Pertalite, Netizen Langsung Bereaksi dan Gak TerimaKasus Korupsi Eks Gubernur Malut: KPK Tegaskan Kepada Para Saksi untuk Penuhi Panggilan!
Saat ini, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat.
Armor dikenakan beberapa pasal, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dia juga dikenakan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 mengenai kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Selain itu, Armor juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.