sumedangekspres, KOTA – Berdasarkan Data Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) di aplikasi SIAPDOL, pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Mekarjaya hingga 19 Agustus 2024 baru mencapai 39 persen dari target sebesar Rp 289.439.937, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp 112.798.530.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Mekarjaya, Dr Awandi Nopyan, M Pd, melalui Sekretaris Desa Mekarjaya, Apit Supriyatna, kepada Sumeks, Senin (19/8).
“Pencapaian ini masih dalam proses, karena target kami, sesuai dengan arahan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), seharusnya sudah mencapai 50 persen pada bulan Agustus,” ujar Apit.
Baca Juga:Dekadensi Moral di Jatinangor, Sebuah Tinjauan Krisis SosialBakar Semak, Lahan Tol Cisumdawu Terbakar
Apit menjelaskan bahwa penarikan PBB di Desa Mekarjaya menghadapi beberapa kendala, terutama terkait beberapa perumahan yang masih memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama pengembang. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga yang tinggal di perumahan tersebut menganggap bahwa pembayaran PBB masih menjadi tanggung jawab pengembang.
“SPPT yang masih atas nama developer menjadi beban tahunan bagi Desa Mekarjaya. Langkah yang kami ambil sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bapenda adalah melaporkan SPPT yang sulit ditagih dan meminta agar Bapenda mengunci SPPT tersebut. Dengan demikian, di tahun berikutnya, SPPT yang tidak dibayar tidak akan muncul lagi,” jelasnya.
Apit juga menambahkan, bahwa jika di masa depan pengembang membutuhkan SPPT tersebut, mereka bisa langsung berkoordinasi dengan pemerintahan desa, dan akan diteruskan ke Bapenda. Namun, ia menegaskan bahwa jika SPPT diterbitkan kembali, maka harus segera dibayar untuk menghindari tunggakan yang menjadi beban Pemerintah Desa Mekarjaya.
Pihak desa berharap, capaian PBB di Desa Mekarjaya bisa lebih maksimal meskipun mencapai 100 persen dianggap sulit karena ada beberapa SPPT yang termasuk dalam kategori tidak ditemukan atau terkait kepemilikan yang berpindah lintas wilayah.
“Untuk objek pajak yang berpindah lintas desa dalam satu kecamatan, itu masih bisa diatasi. Namun, jika harus keluar kabupaten atau kota lain, hal ini akan menjadi cukup sulit,” tambah Apit.
Ia juga mengimbau warganya untuk lebih taat membayar pajak.
“Kepada seluruh masyarakat Desa Mekarjaya, kami mengimbau agar lebih taat dalam membayar pajak, karena pajak adalah salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat,” katanya.