Sebagai contoh, Apit menyebut bahwa honor yang menjadi hak Ketua RT dan RW merupakan bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Pemda. Jika masyarakat kurang peduli terhadap kewajiban membayar pajak, hal itu akan menghambat pencairan DBH tersebut.
Ia juga mengingatkan warga untuk membayar pajak sebelum batas waktu 30 September 2024.
“Kami ingatkan kembali kepada masyarakat agar membayar pajak tepat waktu, sebelum melewati 30 September. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, meskipun di tahun yang sama, tetap akan tercatat sebagai tunggakan dan tercantum di SPPT tahun berikutnya,” tutup Apit. (ahm)