“Yang diperiksa adalah kekerasan psikis. Visum menunjukkan adanya kekerasan psikis, seperti ucapan dan dampak mental. Tapi untuk kekerasan fisik, tidak ada,” jelasnya.
Meskipun Altaf berstatus tersangka, polisi tidak menahannya. Menurut Nurma, penahanan tidak diperlukan karena ancaman hukuman untuk kasus ini di bawah 5 tahun, jadi hanya diwajibkan lapor dua kali seminggu.