Rekruitmen CPNS 2024: 6 Posisi PNS dengan Gaji Mulai Rp 5 Juta

Rekruitmen CPNS 2024: 6 Posisi PNS dengan Gaji Mulai Rp 5 Juta
Rekruitmen CPNS 2024: 6 Posisi PNS dengan Gaji Mulai Rp 5 Juta (ist)
0 Komentar

4. Ahli Pertama – Pranata Komputer Dalam era digital saat ini, posisi Pranata Komputer menjadi semakin vital. Tugas Anda mencakup pengelolaan teknologi informasi berbasis komputer, termasuk infrastruktur, sistem informasi, dan multimedia. Dengan rentang gaji Rp 6 juta hingga Rp 7,5 juta, posisi ini sangat cocok bagi Anda yang memiliki keahlian di bidang IT dan ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien dan modern.

5. Terampil – Arsiparis Bagi Anda yang tertarik dengan pengelolaan arsip dan dokumentasi, posisi Arsiparis bisa menjadi pilihan karir yang menarik. Tugasnya meliputi pengolahan arsip, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Arsiparis memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan administrasi dan dokumentasi di KPU. Gaji untuk posisi ini berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 6,5 juta.

6. Pengelola Layanan Kesehatan Pengelola Layanan Kesehatan di lingkungan KPU bertanggung jawab atas pengelolaan layanan kesehatan bagi pegawai dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Tugas ini mencakup koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi program kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Posisi ini menawarkan gaji mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Baca Juga:Daftar 250.407 Formasi Rekrutmen CPNS 2024Keuntungan dan Fasilitas yang Dapat Dinikmati Jika Lolos CPNS 2024

Persyaratan Umum CPNS 2024 di KPU

Untuk dapat melamar salah satu dari posisi di atas, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan umum. Pertama, pelamar harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat melamar. Selain itu, pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara dengan masa hukuman dua tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

Pelamar juga tidak boleh sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis. Selain itu, pelamar tidak boleh terlibat dalam organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar juga menjadi syarat penting. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, pelamar harus memiliki ijazah dan transkrip nilai yang sah. Sementara itu, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, pelamar harus memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

0 Komentar