sumedangekspres – Akhir-akhir ini fenomena KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga lebih sering terjadi di masyarakat, baik dari kalangan selebriti maupun masyarakat biasa.
Di Kabupaten Ciamis sendiri fenimena KDRT ini masih sering terjadi, berita terbaru sendiri melaporkan KDRT lagi-lagi terjadi dan kali ini dilakukan oleh seorang oknum Kepala Puskesmas Kertahayu.
Kepala Puskesmas Kertahayu di Kecamatan Pamarican, yang dikenal dengan inisial AM, terlibat dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Kasus tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga:Tragis! Hanya karena Masalah Sepele, Pria Ini Jadi Korban Penusukan300 Peserta Lantamal XII Pontianak Menyimak Paparan Inspiratif dari Motivator Kawakan Dr Aqua Dwipayana
Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa pihaknya menangani kasus ini, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada 15 Agustus 2024.
“Kasus dugaan KDRT ini telah kami proses, dan saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” ungkap Joko saat ditemui Radar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Insiden ini bermula dari perselisihan antara AM dan istrinya yang berkaitan dengan niat untuk bercerai. Akibatnya, AM terjerat dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan AM oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, pihak berwenang belum memberikan kepastian.
“Kami belum mendapatkan informasi apakah AM akan ditahan atau tidak, yang pasti kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” tambahnya.
Di sisi lain, Puroh Inayati, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, mengungkapkan bahwa kasus hukum yang menimpa AM sedang dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan yang merupakan OPD terkait.
“Kami sedang mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan SKPD terkait,” jelasnya.
Baca Juga:BPIP APRESIASI DUKUNGAN BANK MANDIRI UNTUK PASKIBRAKA 2024Trik Proyek Abal-abal tapi Gacor! Pemuda ini Berhasil Bawa Kabur Belasan Motor Buruh Bangunan
Puroh menjelaskan bahwa jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat masalah hukum, BKPSDM Kabupaten Ciamis akan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum memutuskan sanksi.
“Keputusan akan menunggu hasil inkracht pengadilan dan penilaian dari tim adhoc yang melibatkan inspektorat, bagian hukum, dan Dinas Kesehatan,” terangnya.