Namun, jika seorang ASN dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun, umumnya akan langsung diberhentikan secara tidak hormat.
“Sebaliknya, jika hukumannya kurang dari satu tahun, pemberhentian bisa dilakukan atau tidak, tergantung pada dampak kasus tersebut terhadap institusi dan Pemerintah Kabupaten Ciamis,” tutupnya.
Artikel ini telah terbit di Radar tasik dengan judul Oknum Kepala Puskesmas di Ciamis Ini Terancam Dipecat Gara-gara KDRT