Aksi Demonstrasi Kawal Putusan MK Tidak Hanya dilakukan Secara Fisik di Jalan

Aksi demo Putusan MK
Aksi demo Putusan MK. Foto: kaltimtoday.co
0 Komentar

sumedangekspres – Aksi demonstrasi Kawal Putusan MK tidak hanya dilakukan secara fisik di jalan, tetapi juga digencarkan melalui media sosial. T

agar #KawalPutusanMK mulai ramai di X (sebelumnya Twitter) sejak malam 21 Agustus dan masih trending hingga saat ini. Gerakan ini muncul untuk memantau rapat Badan Legislasi DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Pilkada, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon dalam Pilkada.

Berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi hari ini untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada. Demonstrasi berlangsung di depan Gedung DPR dan Gedung MK, diikuti oleh berbagai kelompok seperti Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mahasiswa, aktivis ’98, dan para guru besar.

Baca Juga:Harga dan Spesifikasi Smartphone Oppo A3x yang Baru Saja RilisDPP PKB Berikan Rekomendasi Untuk Dony-Fajar

Dalam perkembangan terbaru, DPR menunda rapat paripurna hari ini karena kuota forum yang belum terpenuhi. Meskipun demikian, masyarakat tetap melanjutkan aksinya, termasuk secara online dengan membanjiri akun Instagram @dpr_ri dengan kritik.

Reaksi netizen terhadap unggahan terbaru di akun Instagram resmi DPR RI, yang penuh dengan komentar terkait isu Kawal Putusan MK. Beberapa komentar dari netizen mencerminkan ketidakpuasan dan kemarahan mereka:

– @ibxxxxxxxxxr menulis, “Kalau rakyat turun ke jalan, temui ya bapak ibu yang terhormat.”- @yuxxxxxxxx9 berkomentar, “Pas pemilu minta-minta suara ke rakyat, giliran rakyat minta keadilan malah gak didengar. Semoga ada angin besar di DPR sampai robohkan gedungnya.”- @nsxxxxh menuliskan, “Kalian bukan wakil kami. Gak sudi, cih!”- @icxxxxq bertanya, “Bapak ibu yang terhormat, gak takut sama akhirat?”- @rgxxxxxz mengungkapkan kemarahan dengan, “Pas pencalonan Gibran: keputusan MK final dan mengikat. Pas pencalonan Kaesang: keputusan MK biasa direvisi lewat MA. Cukup, Pak! Ini sudah keterlaluan dan ugal-ugalan.”- @adxxxxh mengingatkan, “Sidangnya ditunda, kawal terus jangan lengah. Bisa-bisa tengah malam rakyat lagi tidur, tiba-tiba disahkan!”

Komentar-komentar ini menunjukkan ketegangan dan kekhawatiran masyarakat terkait penundaan rapat dan proses legislatif.(*)

0 Komentar