Oleh karena itu, ia berharap agar DPR dan Pemerintah lebih peka terhadap arus massa yang menolak revisi UU Pilkada ini. Mu’ti menekankan bahwa DPR dan Pemerintah harus berhati-hati agar protes massa, termasuk dari kalangan akademisi dan mahasiswa, tidak berkembang menjadi masalah kebangsaan dan kenegaraan yang lebih besar.
Dalam kesimpulannya, Peringatan Darurat Garuda Biru bukan hanya sekadar fenomena media sosial, tetapi juga sebuah simbol dari kekecewaan dan kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi demokrasi dan keadilan di Indonesia. Gerakan ini menunjukkan bahwa rakyat tidak tinggal diam menghadapi perubahan yang berpotensi merugikan negara dan sistem pemerintahan yang ada. Dalam menghadapi Pilkada 2024, peringatan ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi
Demikian pembahasan mengenai Awal Kemunculan Peringatan Darurat Garuda Biru dan Dampaknya di Pilkada 2024.***