sumedangekspres, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Undang-Undang Pilkada berpotensi mengubah izin partai politik jelang pendaftaran pasangan bacabup dan cawabup di KPU. Sebab, perubahan tersebut mengubah ambang batas penalonan kepala daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi mengatakan, keputusan MK terkait UU pilkada diprediksi mengubah peta politik diatur jelang pendaftaran calon pasangan di KPU. Meski demikian, ia belum melihat pergerakan secara masif dari keputusan tersebut di Kabupaten Cirebon.
“Tapi kemungkinan besar, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora itu akan berpengaruh pada konstalasi Pilbup,” kata Luthfi.
Baca Juga:Rekomendasi Baju Kebaya untuk RemajaRekomendasi Kerudung dengan Baju Kebaya Warna Orange
Menurut Luthfi, dengan adanya putusan MK, akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Selain itu, akan ada harapan baru dari politisisi khususnya di Kabupaten Cirebon. Sebab, mereka yang tidak masuk ke dalam lingkaran berlisensi bisa ikut mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon.
“Tapi tentu akan ada perubahan juga pada kondisi yang sebetulnya sudah mulai terbentuk. Ini bisa memberikan pilihan kepada masyarakat karena sepertinya akan banyak calon bupati yang akan muncul,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Radar Cirebon dengan judul Ketua DPRD : Putusan MK Berpotensi Ubah Koalisi Pilbup Cirebon