Pasangan Baru El Rumi dan Syifa Hadju Serukan Gerakan Peringatan Darurat Indonesia di Media Sosial

Pasangan Baru El Rumi dan Syifa Hadju Serukan Gerakan Peringatan Darurat Indonesia di Media Sosial
Pasangan Baru El Rumi dan Syifa Hadju Serukan Gerakan Peringatan Darurat Indonesia di Media Sosial (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Pasangan Baru El Rumi dan Syifa Hadju Serukan Gerakan Peringatan Darurat Indonesia di Media Sosial.

El Rumi dan Syifa Hadju, dua figur publik Indonesia, menunjukkan solidaritas mereka dengan menyerukan Gerakan Peringatan Darurat Indonesia melalui simbol Garuda berlatar belakang biru. Keduanya menggunakan akun Instagram mereka untuk menyebarkan pesan ini kepada jutaan pengikutnya. Gerakan ini tidak hanya menggemparkan media sosial, tetapi juga menjadi topik pembicaraan hangat di Twitter atau X pada Rabu, 21 Agustus 2024.

El Rumi, putra dari musisi Ahmad Dhani, menunjukkan rasa kecewanya terhadap situasi politik saat ini. Dalam unggahannya, ia secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap beberapa politisi yang dianggapnya telah mengkhianati konstitusi negara. Melalui sebuah tulisan penuh emosi, ia menyatakan bahwa apa yang terjadi bukanlah politik atau taktik, melainkan sebuah bentuk kriminalitas dalam demokrasi.

Baca Juga:Polri Siap Amankan Demo Peringatan Darurat Indonesia dengan Pendekatan HumanisKomika Angkat Suara Peringatan Darurat Indonesia, Kiky Saputri Kok Gak Ada?

“Itu namanya KRIMINALITAS!! BUKAN POLITIK!! BUKAN TAKTIK!! Itu namanya DEMOKRASI KRIMINAL!” tulis El Rumi dengan tegas di akun Instagramnya. Unggahan ini langsung mendapatkan perhatian luas dari pengikutnya, yang sebagian besar merespons dengan dukungan dan kekhawatiran yang sama terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.

Gerakan Peringatan Darurat ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap perkembangan terbaru dalam politik Indonesia. Netizen ramai-ramai menyuarakan bahwa demokrasi di Indonesia berada dalam kondisi darurat, terutama setelah munculnya dugaan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah berusaha mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam rapat kerja yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah, disepakati untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pilkada. Namun, yang menjadi kontroversi adalah keputusan mereka untuk tidak mengacu pada putusan MK dalam menyusun revisi tersebut. Keputusan ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, yang menilai bahwa langkah ini diambil untuk memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, agar dapat mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang.

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang telah disusun oleh Panja tersebut mendapatkan dukungan dari hampir seluruh fraksi di DPR RI. Semua fraksi, kecuali PDI Perjuangan, sepakat untuk membawa draf ini ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, untuk disahkan. PDI Perjuangan menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU tersebut, dengan alasan bahwa keputusan MK seharusnya menjadi acuan utama dalam pembuatan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan proses demokrasi.

0 Komentar