Kritik terhadap DPR dan pemerintah juga tidak hanya datang dari kalangan netizen, tetapi juga dari berbagai tokoh masyarakat dan akademisi. Mereka menilai bahwa keputusan untuk tidak mengikuti putusan MK dalam revisi UU Pilkada adalah bentuk pelemahan terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Para tokoh ini juga mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menghormati aturan hukum dan tidak didikte oleh kepentingan politik sesaat.
Seiring dengan semakin memanasnya situasi politik, banyak pihak yang berharap agar DPR dan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan mendengarkan suara rakyat. Keputusan untuk tetap menghormati putusan MK akan menjadi bukti bahwa Indonesia masih menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Pada akhirnya, Gerakan Peringatan Darurat ini adalah sebuah panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam menjaga demokrasi. Meskipun tantangan yang dihadapi cukup besar, namun dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, demokrasi di Indonesia masih memiliki harapan untuk terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan cita-cita bangsa.
Baca Juga:Polri Siap Amankan Demo Peringatan Darurat Indonesia dengan Pendekatan HumanisKomika Angkat Suara Peringatan Darurat Indonesia, Kiky Saputri Kok Gak Ada?
El Rumi dan Syifa Hadju telah menunjukkan bahwa suara publik memiliki kekuatan besar untuk membawa perubahan. Dengan dukungan yang terus mengalir, Gerakan Peringatan Darurat ini berpotensi menjadi gerakan sosial yang mampu mendorong perubahan signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar demokrasi tetap berjalan di jalur yang benar, dan ini adalah saatnya bagi kita semua untuk bersatu dalam melawan setiap upaya yang merusak sistem yang telah dibangun dengan susah payah selama bertahun-tahun
Demikian pembahasan mengenai Pasangan Baru El Rumi dan Syifa Hadju Serukan Gerakan Peringatan Darurat Indonesia di Media Sosial.***