Dalam revisi tersebut, DPR melakukan beberapa perubahan signifikan yang menimbulkan polemik. Salah satu perubahan utama adalah terkait syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai politik. Syarat ini hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.
Selain itu, revisi UU Pilkada juga mencakup perubahan terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang tercantum dalam Pasal 7. Baleg memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan batas usia tersebut. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan berdasarkan usia saat pelantikan calon terpilih, bukan saat pendaftaran calon.
Hari ini, DPR dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Sidang Paripurna. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Baleg kemarin, yang diikuti oleh seluruh fraksi kecuali PDIP. Meskipun terdapat penolakan dari satu fraksi, mayoritas fraksi di DPR mendukung revisi UU Pilkada tersebut, yang dianggap kontroversial oleh banyak pihak.
Baca Juga:Cara Mudah Mengunggah Gambar 'Peringatan Darurat Indonesia' di Insta Story, Tren Baru Usai Putusan MKIsu Demokrasi Indonesia Mendunia: Fenomena ‘Peringatan Darurat indonesia’ Menjadi Sorotan Global
Demonstrasi yang akan digelar hari ini tidak hanya merupakan bentuk penolakan terhadap revisi UU Pilkada, tetapi juga sebagai pernyataan bahwa rakyat masih memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Banyak pihak melihat bahwa keputusan DPR yang mengesahkan RUU Pilkada ini sebagai langkah mundur dalam upaya menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
Para demonstran berharap aksi ini dapat menarik perhatian publik dan pemerintah terhadap pentingnya menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan. Mereka juga ingin menegaskan bahwa keputusan politik yang mengabaikan aspirasi rakyat hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga negara.
Gerakan “peringatan darurat Indonesia” yang menjadi landasan aksi ini, telah menginspirasi banyak elemen masyarakat untuk terlibat dalam aksi protes. Media sosial memainkan peran penting dalam menyebarluaskan pesan ini, mengingat kampanye ini viral dan berhasil menarik perhatian ribuan netizen yang merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah.
Demonstrasi ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR bahwa setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada prinsip keadilan dan demokrasi. Masyarakat berharap agar suara mereka didengar dan menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh para pemimpin negara.