Sejumlah Komika Indonesia Turut Ambil Bagian dalam Aksi Unjuk Rasa di Depan Kompleks DPR, Jakarta

Sejumlah Komika ikut serta dalam aksi unjuk rasa putusan Mk
Sejumlah Komika ikut serta dalam aksi unjuk rasa putusan Mk. Foto: www.suara.com
0 Komentar

sumedangekspres – Pada Kamis, 22 Agustus 2024, sejumlah komika Indonesia turut ambil bagian dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks DPR, Jakarta. Bersama ribuan peserta lainnya, mereka menuntut agar DPR tidak membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan batasan kandidat dalam Pilkada 2024.

Aksi ini diadakan sebagai bentuk penegasan kepada pemerintah bahwa masyarakat tetap memantau dan mengawasi keputusan MK terkait revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Beberapa komedian yang turut menyuarakan tuntutan kepada DPR dalam aksi tersebut meliputi Abdel Achrian, Abdur Asryad, Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra (Bintang Emon), Andovida Lopez, Ahmad Najmi Hidayat (Ebel Cobra), Muhammad Rizki Rakelna (Rigen), Arie Kriting, dan Mamat Al Katiri.

Baca Juga:Aksi Demonstrasi Kawal Putusan MK Tidak Hanya dilakukan Secara Fisik di JalanHarga dan Spesifikasi Smartphone Oppo A3x yang Baru Saja Rilis

Pada kesempatan tersebut, para komika bahkan mengajak para demonstran untuk menyanyikan lagu soundtrack film *AGAK LAEN* dengan judul yang sama.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sebagai gantinya, MK memutuskan agar ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Namun, sehari setelah putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada, dan revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan keputusan MK.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang memperbolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Rapat Paripurna DPR BatalRapat paripurna DPR RI yang sedianya membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan karena tidak kuorumnya peserta rapat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut dibatalkan karena jumlah peserta tidak memenuhi kuorum.

0 Komentar