sumedangekspres – Sekelompok mahasiswa tampak kembali ke jalanan pada hari ini. Apakah aksi unjuk rasa terhadap pengesahan UU Pilkada masih terus berlanjut?
Menurut pernyataan dari Said Iqbal, pimpinan Partai Buruh, pihaknya telah memutuskan untuk membatalkan demonstrasi besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Pembatalan ini dilakukan karena DPR telah memberikan jaminan untuk tidak melanjutkan revisi Undang-Undang Pilkada. Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi di DPR ditunda mengikuti pernyataan resmi dari DPR.
Baca Juga:Tak Bisa Percayai Lagi DPR, Sejumlah Mahasiswa Lakukan Aksi Unjuk Rada yang UnikGempa Baru Saja Guncang Maluku, BMKG Garcep Beritahu Kekuatan Guncangnya
Namun demikian, Iqbal menegaskan bahwa demonstrasi besar-besaran akan diadakan kembali jika KPU dan DPR tidak memenuhi komitmen mereka, terutama jika tidak ada perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada.
Iqbal menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu revisi PKPU untuk memastikan tidak terjadi penipuan lebih lanjut.
Sebelumnya, buruh telah merencanakan aksi turun ke jalan hari ini, tidak hanya di depan DPR di Jalan Gatot Subroto, tetapi juga di Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh dan Ferri Nuzarli selaku Sekjen Partai Buruh, disebutkan bahwa aksi akan dimulai di Gedung DPR dan KPU Pusat pada pukul 09.00 WIB.
Diperkirakan akan ada sekitar 2.000 buruh yang berpartisipasi, dengan kemungkinan jumlah peserta meningkat hingga 5.000.
Para buruh menuntut agar DPR RI tidak mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan mendesak KPU untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU yang sesuai dengan keputusan tersebut sebelum 23 Agustus.
Meski demikian, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan karena ketidakpatuhan terhadap aturan persidangan.
Baca Juga:Fakta Unik Film 'Kemah Terlarang: Kesurupan Massal'Massa Makin Panas! Panjat Pagar Gedung DPR Demi Serukan Protes Pengesahan UU Pilkada
DPR resmi membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada sebagai tanggapan terhadap pelanggaran tersebut.
Dasco menjelaskan bahwa RUU Pilkada mungkin akan dibahas kembali pada periode berikutnya, karena masih memerlukan penyempurnaan.
Selain RUU Pilkada, DPR mendatang juga akan membahas RUU lain, termasuk RUU Pemilu, yang perlu disempurnakan untuk mengakomodasi gugatan terhadap ambang batas parlemen, sebagaimana dinyatakan oleh Perludem.
Dasco menambahkan bahwa DPR akan mengkaji berapa ambang batas yang tepat untuk pemilu yang akan datang.