sumedangeskpres – Seorang kakek berinisial EH dan berusia 77 tahun tega cabuli seorang bocah SD usia 7 tahun.
Diketahui EH merupakan seorang warga asal Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan dia diringkus oleh pihak kepolisian dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Perilaku keji dari seorang kakek berusia 77 tahun ini sangat tidak bisa diterima dan harus menjadi pelajaran. Kini, ia harus menjalani hukuman di penjara.
Baca Juga:PKS Usung Erwan, Kang Rinso Ditetapkan CawabupWaspada MPOX Bisa Menular Lalui Sentuhan Fisik ! Berikut Gejala dan cara Penularannya
EH diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswa SD yang kebetulan adalah tetangganya sendiri. Kakek tersebut menawarkan uang sebesar Rp3.000 untuk memanipulasi korban.
Setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban, tim Satreskrim Polres Kuningan segera dikerahkan dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku yang berasal dari Kecamatan Pasawahan, Kuningan, adalah mantan pegawai negeri sipil dan sekarang telah ditahan oleh pihak berwajib untuk bertanggung jawab atas tindakannya.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, melalui Kanit PPA Iptu Suhandi, insiden ini dimulai ketika pelaku, yang berinisial EH, membujuk korban yang berusia 7 tahun untuk melihat ayam di halaman belakang rumahnya.
“Namun, saat korban tiba di lokasi tersebut, ayam yang dijanjikan tidak ada. Pada saat itulah pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” ungkap Suhandi.
Setelah tindakan tersebut, pelaku memberikan uang Rp3.000 kepada korban, yang pulang dalam keadaan menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya.
“Mendapatkan laporan, kami dari unit PPA Satreskrim langsung bertindak cepat untuk menangkap pelaku. Pelaku diamankan di lokasi kejadian, yaitu di belakang rumahnya dekat kandang ayam,” kata Suhandi.
Baca Juga:Kemarahan Masyarakat Terhadap UU Pilkada Disoroti Mancanegara, Eaj Park Eks DAY6 Ikut Komentari Putusan MKPanasnya Aksi Demo di Kantor DPR untuk Tolak Pengesahan UU Pilkada, 12 Personel Polres Jakpus Alami Luka
Korban mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian ini. Oleh karena itu, pihak kepolisian telah memberikan dukungan psikologis melalui UPTD PPA.
Iptu Suhandi menambahkan bahwa ada informasi mengenai kemungkinan pelaku pernah melakukan perbuatan serupa di Cirebon, meskipun belum ada laporan resmi mengenai hal ini.
“Untuk saat ini, kami hanya menangani satu korban, yang masih tetangga pelaku,” imbuh Suhandi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.