Aksi ini dipicu oleh keputusan Panja Baleg DPR yang pada Rabu, 21 Agustus 2024, menyetujui revisi UU Pilkada. Revisi ini dinilai bertentangan dengan putusan MK yang telah dikeluarkan pada hari sebelumnya. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah mengatur ulang syarat pencalonan kepala daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah. Namun, DPR justru mengambil langkah yang berbeda dengan melakukan revisi yang tidak mengacu pada putusan tersebut.
Salah satu poin revisi yang paling kontroversial adalah perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik. DPR memutuskan bahwa syarat tersebut hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya. Hal ini bertentangan dengan putusan MK yang telah menggugurkan syarat tersebut. Keputusan DPR ini memicu kekhawatiran akan adanya upaya untuk mempertahankan status quo dan membatasi kesempatan bagi calon independen atau partai kecil.
Selain itu, revisi juga menyentuh batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur dalam Pasal 7. Baleg DPR memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada putusan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih, bukan pada saat pendaftaran calon. Keputusan ini dianggap oleh banyak pihak sebagai upaya untuk mengakomodasi calon tertentu yang belum memenuhi syarat usia pada saat pendaftaran, namun akan mencapainya saat pelantikan.
Baca Juga:10 Deretan Selebriti Turun ke Jalan, Aksi Peringatan Darurat Indonesia di DPR RI23 Topik Viral Mengenai Peringatan Darurat Indonesia Penuhi Trending X
Protes yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024 ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk publik figur dan aktivis. Demonstrasi besar ini menjadi cerminan ketidakpuasan masyarakat terhadap DPR yang dianggap tidak mendengarkan suara rakyat dan justru mengambil langkah yang bertentangan dengan putusan hukum tertinggi di negara ini.
Keputusan DPR untuk menunda Rapat Paripurna pengesahan revisi UU Pilkada, meski dipandang sebagai langkah sementara, menunjukkan adanya tekanan besar dari masyarakat dan aksi demonstrasi. Namun, banyak yang masih meragukan apakah penundaan ini akan diikuti dengan perubahan sikap dari DPR atau hanya sekadar taktik untuk meredakan ketegangan.