sumedangekspres, KOTA – Besok Selasa (27/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mulai membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumedang. Pendaftaran hari pertama Selasa, (27/8) dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Begitu juga pada hari Rabu (28/8).
Sedangkan batas waktu hari terakhir, Kamis (29/8), KPU menutup batas waktu pendaftaran hingga pukul 23.59. Diketahui, hingga saat ini terdapat empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, yang tersebar di masyarakat. Tiga pasangan merupakan usungan partai politik, sedangkan satu pasangan dari jalur independen.
Bakal calon bupati Dony Ahmad Munir berpasangan dengan Fajar Aldila yang diusung oleh, PPP, PAN, PKB, Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Kemudian Eni Sumarni-Ridwan Solihin yang di usung oleh Partai Golkar dan PKS.
Baca Juga:Dandim 0610/Sumedang Gelar Turnamen e-Sport Lomba Paduan Suara Sosialisasikan Lagu Mars Sumedang
Lalu, pasangan Irwansyah Putra dan Mustikaningrat yang diusung oleh PDIP, dan yang terakhir pasangan Hendrik Kurniawan-Lucky Djohari Soemawilaga dari jalur independen.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat 1 peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, KPU Kabupaten Sumedang mengumumkan pendaftaran sebagai berikut.
“Pertama, keputusan KPU Kabupaten Sumedang Nomor 1306 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 54.363,” katanya.
Kedua, sambung Ogi, berdasarkan keputusan KPU Nomor 1.304 tahun 2024, tentang pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, harus memenuhi syarat jumlah sebanyak 69.498 dukungan dan tersebar di 25 kecamatan.
Lebih jauh Ogi membeberkan, ada 19 syarat yang harus penuhi, di antarnya, bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia kepada pancasila, pendidikan paling rendah SLTA, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati.
“Bebas dari penyalahguaan narkotika, tidak pernah terpidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih, tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat wali kota, menyatakan pengundyran diri secara tertulis dari anggota DPR, anggota DPD maupun anggota DPRD dan masih lain sebagainya,” tutur Ogi.