Apakah Mandi Wajib Seperti Haid, Nifas, dan Jimak Miliki Tata Cara yang Sama? Simak Artikel Ini Sampai Akhir

Apakah Mandi Wajib Seperti Haid, Nifas, dan Jima Miliki Tatacara yang Sama? Simak Artikel Sampai Akhir
(luxunfiltered.com) Apakah Mandi Wajib Seperti Haid, Nifas, dan Jima Miliki Tatacara yang Sama? Simak Artikel Sampai Akhir
0 Komentar

Makna ini disepakati oleh ahli ilmi syar’i dan ilmu kedokteran, bahkan dimaklumi oleh pengetahuan dan kebiasaan manusia. Pengalaman mereka menunjukkan akan hal tersebut. Karena itulah ketika memberikan definisi haid, ulama berkata bahwa haid adalah darah alami yang keluar dari seorang wanita pada waktu-waktu yang dimaklumi.

Menurut pendapat yang shahih, tidak ada batasan umur minimal seorang wanita mendapatkan haid. Begitu pula batasan waktu minimal lamanya haid, sebagaimana tidak ada batasan maksimalnya. Tidak ada pula batasan minimal masa suci di antara dua haid.

Berdasarkan zhahir nash-nash syar’i yang ada, dan zahir dari amalan kaum muslimin disebutkan bahwa haid adalah adanya darah, dan yang disebut suci adalah tidak adanya darah walaupun waktunya bertambah atau berkurang, mundur ataupun maju,

Istihadhah

Baca Juga:Jin BTS Koleksi Barang Unik yang Bikin ARMY Ngga Nyangka, Yuk Intip Koleksi Apa Aja yang Dimiliki Jin BTS!Wajah Suga BTS Diblur, ARMY Khawatir Suga BTS Masuk ke Daftar Hitam

Adapun istihadhah adalah darah yang keluar dari seorang wanita di luar kebiasaan dan kewajaran, karena sakit atau semisalnya. Bila seorang wanita terus menerus keluar darah dari kemaluannya, tanpa berhenti, maka untuk mengetahui apakah darah tersebut darah haid atau darah istihadhah bisa dengan tiga cara berikut ini secara berurutan:

  1. Apabila ia memiliki kebiasaan haid dalam waktu yang tidak cukup lama. Sedangkan, jika waktu haid melebihi dari kebiasaannya, dipastikan bahwa daerah tersebut adalah darah istihadhah.
  2. Bila ternyata si wanita tidak memiliki ‘adah dan darahnya bisa dibedakan, di sebagian waktu darahnya pekat/kental dan di waktu lain tipis/encer, atau di sebagian waktu darahnya berwarna hitam, di waktu lain merah, atau di sebagian waktu darahnya berbau busuk/tidak sedap dan di waktu lain tidak busuk, maka darah yang pekat/kental, berwarna hitam, dan berbau busuk itu adalah darah haid. Yang lainnya adalah darah istihadhah.
  3. Apabila si wanita tidak memiliki ‘adah dan tidak dapat membedakan darah yang keluar dari kemaluannya, maka di setiap bulannya (pada masa-masa keluarnya darah) ia ber-haid selama enam atau tujuh hari karena adanya hadits-hadits yang tsabit dalam hal ini.
0 Komentar