sumedangekspres, KOTA – Memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (paslon) Kabupaten Sumedang 27-29 Agustus 2024, nampaknya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang (Pilbup) hanya akan diikuti oleh empat paslon. Yaitu tiga paslon dari jalur partai politik (parpol) dan satu paslon dari jalur perseorangan.
Hal itu disampaikan pengamat Pemilu Ade Sunarya kepada Sumeks, Selasa (27/8). Dia menjelaskan, pasca Putusan 60 Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat parpol mendaftarkan paslon batas minimum suara sah yang mesti dikumpulkan menjadi turun.
Sebelumnya, dari memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen suara sah di daerah tersebut.
Baca Juga:Eni-Ridwan Mengejutkan di Pilkada Sumedang, Pengamat: "Patut Diperhitungkan"PPS Desa Jatimulya Laksanakan Tahapan Pilkada 2024
“Putusan 60 tersebut membuka peluang bagi parpol yang tidak memiliki kursi sekalipun asalkan memenuhi persyaratan memperoleh suara sah minimum dapat mendaftarkan paslon pada perhelatan Pilkada Serentak 2024,” katanya.
Dikatakan, pada konteks Pilbup Sumedang terdapat enam parpol yang tanpa bergabung dengan parpol yang lain pun sudah dapat untuk mendaftarkan paslon.
“Namun sepertinya hal ini tidak begitu menarik enam parpol tersebut untuk mendaftarkan paslon dengan tanpa bergabung dengan parpol lain, kecuali PDIP,” tegasnya.
Dikatakan, dari keempat paslon pada Pilbup Sumedang memiliki latar belakang yang mumpuni dan berpengalaman dalam kemampuan memimpin baik di lembaga eksekutif, legislatif, maupun lembaga lainnya. Mereka memiliki kualitas, integritas dan elektabilitas yang sepadan dalam berkompetisi.
“Mereka memiliki peluang yang sama untuk terpilih sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang masa jabatan 2024-2029,” pungkasnya. (bim)