Hari Kedua, KPU Sumedang Terima Dua Pasangan Calon Pendaftar

DUA PASANGAN: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat melakukan jumpa pers di kantornya, Rabu (28/8).
DUA PASANGAN: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat melakukan jumpa pers di kantornya, Rabu (28/8).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menuturkan hari ini, Rabu (28/8) yang merupakan hari kedua pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024. Di hari kedua ini, sudah ada dua pasangan calon yang telah menyerahkan berkas.

“Tadi pasangan Dony Ahmad Munir dan Fajar Aldila. Dan, barusan pasangan Hendrik Kurniawan dan Lucky Djohari Soemawilaga,” ujar Ogi Ahmad Fauzi kepada awak media, Rabu (28/8).

Dikatakan, barusan dicek berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada KPU, dokumennya sudah dinyatakan lengkap.

Baca Juga:Paslon Jalur Independen Hendrik-Lucky "Simbol Agama dan Budaya"Optimalisasi Pelaksanaan Skrining, Preventif dan Promotif Penyakit Hipertensi

“Maka setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya kami akan mengeluarkan surat rekomendasi agar pasangan calon itu dilakukan pemeriksaan kesehatan,” paparnya.

Disebutkan, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RSUD Umar Wirahadikusumah.

“Jadi berdasarkan regulasi, ini semua yang menentukan tempat pemeriksaan kesehatan itu bukan KPU. Kami tidak punya kapasitas untuk menentukan tempat pemeriksaan kesehatan, kami harus bersurat kepada Dinkes. Jawaban dari Dinas Kesehatan maka merekomendasikan pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUD Umar Wirahadikusumah,” paparnya.

Nanti sambil berjalan, lanjut Ogi, KPU Sumedang akan melakukan penelitian atau verifikasi atas dokumen yang diserahkan tadi. Jika ternyata ada dokumen yang perlu diperbaiki, atau perbaikan, maka dimungkinkan ada masa perbaikan atas dokumen persyaratan yang telah diberikan tersebut.

Dia melanjutkan, sampai kemudian nanti terakhir tahapannya adalah tanggal 22 September adalah tanggal penetapan pasangan calon.

“Jadi, ketika misalnya ada pasangan calon yang datang ke KPU itu belum tentu menjadi pasangan calon. Karena ketika misalnya tadi harus dinyatakan lengkap dulu. Setelah lengkap kemudian kita lakukan ke jenjang berikutnya yaitu verifikasi. Jika ternyata hasil verifikasi itu tidak memenuhi syarat, maka sebetulnya kalau diusung oleh partai politik, parpol dapat mengajukan penggantinya,” tutupnya. (bim)

0 Komentar