sumedangekspres, KemenPANRB mengeluarkan surat B/3915/S.SM.01.00/2024 ditujukan kepada seluruh kepala Biro Bidang Kepegawaian/SDM instansi pusat dan kepala BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah menjelang pendaftaran PPPK 2024.
Surat tersebut adalah kelanjutan dari aktivitas sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 yang telah diselenggarakan pada 23 Agustus 2024.
Surat ini juga sebagai bahan pemberitahuan bahwa penyerahan SK penetapan formasi PPPK 2024 akan dilakukan pada 30 Agustus.
Baca Juga:Kekeringan di Majalengka Mengancam Ribuan Hektare Lahan PertanianManfaat Buah Zaitun Bagi Kesehatan Badan
“Tindaklanjutnya adalah penyerahan Surat Keputusan MenPANRB tentang Penetapan Kebutuhan PPPK T.A. 2024 yang akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024,” demikian petikan surat yang ditandatangani 24 Agustus 2024 tersebut.
“September Oktober untuk pengadaan PPPK,” kata Aba Subagja dalam raker yang juga dihadiri MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryono Dwi Putranto itu.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Anas menjelasan bahwa pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN atau honorer melalui tiga peraturan.
Tiga regulasi tersebut, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.