sumedangekspres, Jika NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) saat mendaftar CPNS 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
Verifikasi Data Diri:
Periksa data Anda di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau cek dengan Dukcapil untuk memastikan bahwa NIK Anda benar-benar terdaftar sebagai anggota parpol.Ajukan Permohonan Koreksi:
Jika NIK Anda terdaftar di parpol tanpa sepengetahuan atau persetujuan Anda, segera ajukan permohonan koreksi ke KPU atau pihak yang berwenang. Sertakan bukti bahwa Anda tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol.Surat Pernyataan:
Baca Juga:Tergenang Air Bulanan, Saluran Drainase di Jalan Kartini MampetPanwascam Cegah Pelanggaran Pemilih Disabilitas
Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda tidak pernah menjadi anggota partai politik dan bahwa pendaftaran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Anda. Surat ini dapat digunakan sebagai bukti tambahan jika diperlukan.Lapor ke Bawaslu atau KPU:
Anda dapat melaporkan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mendapatkan bantuan dalam membersihkan nama Anda dari daftar parpol.Hubungi Instansi Penerima CPNS:
Informasikan situasi ini kepada instansi yang membuka seleksi CPNS. Beberapa instansi mungkin memberikan panduan atau pengecualian khusus dalam kasus seperti ini.Perbarui Data Kependudukan:
Setelah masalah ini diselesaikan, pastikan untuk memperbarui data kependudukan Anda agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang.Mengatasi masalah ini secepat mungkin sangat penting agar tidak menghambat proses pendaftaran CPNS Anda.