3 Warga Tasikmalaya Terancam 7 Tahun Penjara karena Curi Angkot di Jatinangor

Barang bukti hasil kejahatan diperlihatkan petugas Polres Sumedang dalam rilis di Mako Polres. Selasa 3/9/2024
ISTIMEWA, TUNJUKAN: Barang bukti hasil kejahatan diperlihatkan petugas Polres Sumedang dalam rilis di Mako Polres. Selasa 3/9/2024.
0 Komentar

sumedangekspres, JATINANGOR – Tiga warga asal Kawalu, Kota Tasikmalaya, terancam menghadapi hukuman penjara selama tujuh tahun setelah diduga mencuri sebuah angkot yang beroperasi di jalur Nagreg-Cileunyi.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Halaman Parkir Rumah Makan Simpang Raya, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Kamis dini hari, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.

Ketiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial ER, DS, dan AA, terjerat hukum setelah polisi berhasil mengidentifikasi mereka melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:Saluran Air di Lingkungan Panyingkiran Menghitam Akibat SampahWarga Dusun Cilaku Cimanggung Mengeluh Tidak Ada Sinyal

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tentang pencurian kendaraan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Sat Reskrim Polres Sumedang dan Polsek Jatinangor.

Dalam penjelasannya kepada awak media di Mapolres Sumedang, Joko mengungkapkan bahwa investigasi mendalam yang dilakukan timnya mengarah pada salah satu pelaku berinisial AA.

“AA berhasil diamankan bersama barang bukti berupa kendaraan yang dicuri,” ungkapnya.

Setelah itu, pengembangan kasus dilakukan dan dua pelaku lainnya, ER dan DS, diketahui sedang berada dalam penanganan Polres Tasikmalaya terkait kasus lain.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut dengan matang. Mereka membagi tugas dengan peran yang berbeda-beda.

ER bertindak sebagai eksekutor yang berhasil menghidupkan kendaraan dengan cara menyambung kabel kontak.

Sementara itu, DS dan AA bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan aksi mereka berjalan lancar tanpa gangguan.

Baca Juga:Sampah di Sungai Dusun Cimuja Cimalaka Kian MengkhawatirkanSumedang Kategori Rawan Gempa: Siswa SD Dilatih Migitasi Bencana

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perbuatan ketiga tersangka ini masuk dalam kategori tindak pidana berat.

“Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Joko Dwi Harsono.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Mitsubishi Colt berwarna hijau dengan nomor polisi D1972YU yang merupakan angkot jurusan Nagreg-Cileunyi.

Kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Sumedang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sindikat pencuri yang sudah berpengalaman.

Kapolres Sumedang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan seperti ini.

0 Komentar