sumedangekspres, KOTA – ER, DS dan AA warga Kawalu Kota Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi, lantaran ketiganya mencuri mobil angkutan kota jurusan Cicalengka – Cileunyi, yang sedang terparkir di depan Rumah Makan Simpang Raya, Jalan Cipacing Kecamatan Jatinangor, Kamis (15/8) pukul 04.30 pagi.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku mendatangi lokasi keberadaan angkutan kota dengan menggunakan satu unit sepeda motor.
“Mereka berboncengan tiga,” ucap kapolres di Mapolres Sumedang, Selasa (3/9).
Dikatakan, satu dari tiga pelaku memiliki peran berbeda, DS dan AA berperan mengawasi keadaan sekitar lokasi pencurian, sedangkan ER melakukan eksekusi atau pencurian terhadap unit kendaraan angkutan kota.
Baca Juga:KPU Sumedang Belum Bisa Umumkan Hasil Cek Kesehatan Paslon CabupDesa Rancamulya Prioritaskan Kesehatan dan Ketahanan Pangan
“ER masuk ke dalam ruang kemudi, lalu menghidupkan mesin mobil dengan cara menyambungkan jaringan kabel kontak yang ada di bawah dashboard,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan petunjuk beberapa rekaman CCTV, kata Kapolres, pihaknya memburu para pelaku hingga ke Tasikmalaya.
“Akhirnya kami berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah hukum Tasikmalaya,” terangnya.
Namun dua dari tiga pelaku harus mendekap di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya, lantaran harus menjalani proses hukum akibat penipuan dan penggelapan.
“Kami menahan satu orang tersangka dengan barang bukti satu unit mobil angkutan kota warna hijau dengan nomor polisi D 1972 YU,” katanya.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (nur)