Pengadilan Agama Sumedang Ungkap Aturan Dispensasi Kawin

Pengadilan Agama Sumedang Ungkap Aturan Dispensasi Kawin
PAPARKAN: Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Maman Suherman S.Ag., M.H., saat memberikan penjelasan terkait aturan Dispensasi Kawin kepada Sumeks, Rabu (4/9).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Pengadilan Agama (PA) Sumedang mencatat sebanyak 390 perkara yang diterima sepanjang bulan Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, perkara perceraian mendominasi dengan rincian 89 perkara cerai talak dan 272 perkara cerai gugat. Selain itu, terdapat berbagai jenis perkara lainnya, termasuk 19 perkara dispensasi kawin.

Wakil Ketua PA Sumedang, Misdaruddin S Ag M H, melalui Panitera PA Sumedang, Maman Suherman S Ag M H, menjelaskan bahwa dari 390 perkara yang diterima pada bulan Agustus 2024, sebanyak 193 perkara didaftarkan secara online melalui e-court, dan 30 perkara diajukan secara prodeo atau tanpa biaya.

“Selain perkara perceraian, perkara dispensasi kawin juga mencatat jumlah yang cukup signifikan, dengan 19 perkara yang diterima pada bulan Agustus 2024. Adapun total perkara dispensasi kawin dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai 160 perkara,” ungkap Maman kepada Sumeks, Rabu (4/9).

Baca Juga:Desa Cimuja Gelar Rembug Stunting Berantas Kemiskinan EkstremSMK Informatika Sumedang Rayakan Dies Natalis ke-19

Maman menjelaskan, bahwa dispensasi kawin adalah izin yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada calon suami atau istri yang belum mencapai usia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Jumlah perkara dispensasi kawin meningkat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi pria maupun wanita.

“Peningkatan ini harus menjadi keprihatinan dan evaluasi bagi semua pemangku kebijakan terkait. Fenomena ini tidak sesuai dengan tujuan awal perubahan usia kawin,” ujar Maman.

Sebagai tanggapan terhadap meningkatnya jumlah perkara dispensasi kawin, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. PERMA ini diterbitkan untuk memberikan pedoman hukum yang berorientasi pada pencegahan perkawinan anak dan perlindungan hak-hak anak.

“Mahkamah Agung berkomitmen untuk menjamin bahwa pencegahan perkawinan anak dan perlindungan hak-hak anak berjalan efektif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tegas Maman.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap perkara dispensasi kawin dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku. (ahm)

0 Komentar