sumedangekspres – Dengan kedok membuka layanan jasa Open BO di balik jeruji, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkapkan dugaan penipuan berkedok Open BO.
Kombes Jules Abraham Abast dari Kabid Humas Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa ada empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh penyidik.
Dia menjelaskan, para pelaku terlibat dalam penipuan dengan berpura-pura sebagai pihak dari Borison Manajemen.
Baca Juga:Gengster Pamulang Bikin Gempar! Sajam Jadi Aksesori Terbaru MerekaKunyit: Rahasia Anti-Aging yang Belum Kamu Dengar? Ini Manfaatnya untuk Kulit Usia 40+!
“Tim Ditkrimsus Polda Jabar berhasil menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana ITE Identity Theft, di mana Unit III Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menangani kasus ini. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WITA,” kata Kombes Jules kepada disway.id pada Kamis, 5 September 2024.
Kombes Jules juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat.
Para pelaku memanipulasi korban dengan mengaku sebagai penyedia layanan seksual atau open BO yang dikelola oleh Borison Management, dan berhasil menipu pelapor sehingga mengalami kerugian finansial.
“Pada 21 Juli 2024, korban menerima tawaran untuk video call sex melalui grup Telegram bernama Open BO Jabodetabek dari akun yang mengaku bernama Ratna. Korban lalu mengirimkan Rp50.000 ke rekening tersangka,” lanjutnya.
Korban kemudian dihubungi oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai agen dari layanan VCS dan Open BO dan diminta untuk mentransfer uang secara bertahap ke beberapa rekening milik pelaku, sehingga total kerugian korban mencapai sekitar 38 juta rupiah.
Kombes Jules menjelaskan lebih lanjut, bahwa empat tersangka yang ditangkap adalah MML, S, BA, dan MFAN. Mereka merupakan narapidana dari Rutan Kelas 2B Balikpapan.
MML berperan sebagai agen manajemen dan berpura-pura sebagai anggota kepolisian, sementara S adalah pemilik akun Telegram bernama Ratna di grup yang sama. BA berfungsi sebagai akuntan, dan MFAN berperan sebagai staf administrasi.
Baca Juga:Kasus Judi Ibu Han So-hee: Agensi Akhirnya Bersuara!Terry Putri Jadi Driver Makanan di Amerika? Ini Alasan Kocaknya!
Pihak kepolisian menyita handphone, akun WhatsApp, serta rekening bank BRI yang terkait, dan menemukan beberapa file rekaman suara.
Para pelaku dikenakan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 12 miliar rupiah.