sumedangekspres – Polres Sumedang telah menangkap Herman, pria yang membunuh istrinya, N (31).
Kemarahan Herman memuncak ketika istrinya menolak untuk membayar utangnya, dan hal ini memicu tindakan kekerasan yang akhirnya merenggut nyawa N.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, menjelaskan bahwa sebelum kekerasan terjadi, Herman dan N sempat bertengkar.
Baca Juga:Curanmor Subang Tertangkap! 8 Pelaku Modus Rusak Kunci Kontak Terungkap!Keluarga Dokter Aulia Kembali Laporkan Senior PPDS, Polda Jateng Siasati Situasi!
“Korban sempat meludahi pelaku, dan mereka bertengkar di kamar. Herman kemudian mencekik dan membekap N dengan bantal hingga tewas,” kata Uyun kepada TribunJabar.id, Jumat malam.
Setelah menyadari bahwa istrinya sudah meninggal, Herman langsung melarikan diri.
“Pelaku akhirnya ditangkap di sekitar Jatinangor dan kini dijerat dengan Undang-Undang KDRT Pasal 5,” tambahnya.
AKP Uyun Saeful Uyun menjelaskan bahwa alasan di balik pembunuhan ini adalah kemarahan Herman karena istrinya menolak memenuhi permintaannya untuk membayar utang.
“Motifnya adalah rasa kesal pelaku karena istrinya tidak mau membayarkan utangnya,” jelas Uyun kepada TribunJabar.id, Jumat malam.
Sebelumnya dilaporkan, N ditemukan tewas pada Jumat pagi (6/9/2024).
N, yang bekerja di pabrik PT Kahatex dan berasal dari Kampung Cikeuyeup RT02/01 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, ditemukan tak bernyawa di atas kasur di kamarnya oleh ayahnya saat ia hendak membangunkannya untuk salat subuh.