sumedangekspres – Kusmiyati adalah seorang ibu yang digugat anak kandung soal warisan mendiang ayahnya di Nagasari, Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Berita ini sempat menggemparkan masyarakat Indonesia dan masih bergulir hingga sampai saat ini.
Kusumayanti baru-baru ini mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang pada hari Rabu, 11 September 2024.
Sidang kali ini memfokuskan pada pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa barang bukti yang disajikan sudah sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang ada.
Baca Juga:Tidak Kapok, Pengedar Narkoba yang Sempat Bebas Ini Akhirnya Kembali Dibekuk BNNCuma 20 Ribu tapi Bikin Kulit Glowing?! Cek Rekomendasi 5 Body Serum Berikut!
“Barang bukti ini telah sesuai dengan keterangan saksi-saksi,” jelas JPU Rika Fitriani, sebagaimana dikutip oleh Beritasatu pada Kamis, 12 September 2024.
Rika menambahkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk memberikan keterangan secara verbalis, metode yang juga digunakan untuk menilai konsistensi keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Namun, keterangan terdakwa dalam persidangan tidak sesuai dengan pernyataan yang diberikan saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Fakta-Fakta Gugatan Warisan Anak Terhadap Ibu Kandung di Karawang
Berikut adalah beberapa fakta terkait gugatan anak terhadap ibu kandung di Karawang terkait warisan almarhum ayahnya:
1. Kasus Dimulai Sejak 2013Kasus ini berawal pada tahun 2013, setelah Sugianto, suami dari Kusumayanti dan ayah dari Stephanie, meninggal dunia. Hubungan antara Kusumayanti dan anaknya, Stephanie, semakin memburuk setelah kematian Sugianto. Sebelum meninggal, Sugianto dan Kusumayanti membangun usaha di bidang ekspedisi. Pada saat itu, terdapat ketentuan bahwa jika pemegang saham meninggal, harus ada perubahan pada pemegang saham. Karena hubungan yang tidak harmonis dan jaraknya yang jauh, Kusumayanti tidak mencantumkan nama Stephanie dalam akta notaris pemegang saham.
2. Pemalsuan Tanda TanganStephanie kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat waris keluarga, tercatat dengan nomor laporan 143/Pid.B/2024/PN.Kwg. Stephanie menyatakan bahwa ibunya telah menghilangkan hak warisnya dari peninggalan ayahnya dan mengklaim bahwa namanya tidak terdaftar dalam hak waris, termasuk kepemilikan saham di perusahaan ayahnya. Stephanie juga mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan waris (SKW) yang mengakibatkan hilangnya hak atas saham perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa gugatannya bukanlah bentuk ketidakpatuhan, melainkan usaha untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pemalsuan yang menyebabkan kehilangan hak waris.