“Sesuai Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Lembaga Penyiaran baik radio maupun Televisi adalah corong utama dalam menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 serta memperkukuh integrasi nasional,”jelas Adiyana Slamet. (*)
“Sesuai Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Lembaga Penyiaran baik radio maupun Televisi adalah corong utama dalam menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 serta memperkukuh integrasi nasional,”jelas Adiyana Slamet. (*)