sumedangekspres, KOTA – 39 karyawan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), perusahaan yang mengelola Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sumedang untuk mengadukan nasib mereka yang mengaku diberhentikan secara sepihak, Kamis (12/9). Dalam pertemuan itu, hanya sebagian anggota DPRD yang hadir, namun permasalahan tersebut mendapat perhatian serius dari wakil rakyat.
Para karyawan tersebut mengaku telah diberhentikan tanpa adanya pesangon maupun pemberitahuan resmi. Menurut mereka, tindakan ini melanggar prinsip keadilan dan hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan.
“Pemberhentian tanpa peringatan dan tanpa kompensasi jelas melanggar aturan. Harus ada mekanisme yang jelas dan transparan,” kata salah seorang karyawan.
Baca Juga:Calon Wakil Gubernur Ilham Habibie Turut Doakan KH Subki Ma'munDesa Mangunarga Bangun Kolam Renang: Fasilitas Publik Edukatif
Anggota DPRD Sumedang dari Fraksi Golkar, Sonia Sugian, menyatakan bahwa proses pemberhentian tersebut seharusnya mengikuti aturan yang berlaku.
“Mekanisme pemberhentian itu harus jelas aturannya. Biasanya, ada surat peringatan secara tertulis, jika tidak diindahkan, baru diberhentikan secara tidak hormat. Tapi di CKJT ini berbeda, karena mereka diberhentikan tanpa jaminan apapun,” ujarnya kepada Sumeks, Kamis (10/9).
Sonia, yang ditugaskan bersama koleganya dari Fraksi Golkar, Ari Budiman, untuk menerima aspirasi para karyawan CKJT, mengungkapkan bahwa kasus tersebut memerlukan perhatian serius. Selain itu, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, seperti Hety dan Yanti, serta Ketua DPRD Sementara, Asep Roni, turut hadir mendengarkan langsung keluhan para pekerja.
“Kedatangan mereka pada intinya ingin menuntut hak-hak mereka. Kami di DPRD baru menerima informasi ini dari satu sisi dan akan menindaklanjuti persoalan ini,” tegas Sonia.
DPRD berkomitmen untuk mencari jalan keluar terbaik dan memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak diabaikan oleh pihak perusahaan. Untuk menindaklanjuti kasus ini, DPRD Sumedang akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
DPRD juga akan melayangkan surat panggilan kepada PT CKJT dan perwakilan karyawan yang diberhentikan guna membahas masalah ini secara terbuka dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
“Dengan musyawarah, kami berharap ada kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Tujuannya adalah menemukan solusi yang bisa mengakomodasi hak-hak pekerja dan memastikan pihak perusahaan menjalankan kewajibannya,” lanjut Sonia.