sumedangekspres, CIMALAKA – Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah dinaikkan menjadi 19 tahun bagi pria maupun wanita. Aturan baru tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan mendorong pernikahan yang lebih matang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia merespons dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. PERMA ini diundangkan pada 21 November 2019, hanya satu bulan setelah UU tersebut disahkan.
Dispensasi kawin adalah izin yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.
Baca Juga:Pesan Menteri AHY: Kepemimpinan Transformasional dan Orkestrasi SDM Adalah Kunci Sukses Mencapai Pembangunan Cincin Tak Bisa Dilepas, Damkar Tanjungsari Potong Menggunakan Gerinda
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimalaka, Lili Somantri, S Ag, menegaskan bahwa semua permohonan dispensasi kawin harus melalui Pengadilan Agama.
“Kami telah menginstruksikan kepada para Kasi Pelayanan untuk membantu calon pengantin yang usianya belum 19 tahun agar mendaftarkan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Kami tegaskan bahwa yang legal hanya melalui persidangan di Pengadilan Agama,” ujar Lili kepada Sumeks, Kamis (12/9).
Ia juga menambahkan, setiap akta penetapan dispensasi kawin yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama harus diverifikasi keabsahannya.
“Alhamdulillah, kini sudah ada grup media untuk mengecek keaslian akta penetapan dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Kami selalu mengunggah dan meminta pandangan terkait keaslian dokumen tersebut,” pungkasnya. (Ahm)