Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2726/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 A Jo 45 (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.