sumedangekspres – Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli hadir dalam acara Koordinasi Nasional Bawaslu di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).
Acara yang dibuka oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tersebut dihadiri para Bupati/Walikota dan Sekretaris Daerah serta Ketua dan anggota Bawaslu dari seluruh Indonesia.
Isu netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada Serentak menjadi sorotan utama dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga:AHY Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan KeadilanBey Machmudin Takziah ke Rumah Syamsul Diana Ahmad
Usai mengikuti acara Pj Bupati Yudia Ramli menyampaikan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ASN tetap netral selama proses Pemilihan Serentak.
“Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tutur Yudia.
Menurutnya, pertemuan tersebut sangat penting karena menegaskan bagaimana seharusnya sikap seorang kepala daerah dalam menghadapi Pilkada.
“Netralitas ASN diperlukan agar tercipta Pilkada yang demokratis. Jika Pilkada berjalan demokratis, kita dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas,” ujar Yudia Ramli.
Ia juga menyebutkan, kepala daerah berperan penting dalam mengawasi model pelanggaran ASN sebagai gambaran nyata tantangan yang dihadapi dalam menjaga netralitas tersebut.
“Melalui forum ini, saya mendapatkan pencerahan mengenai cara menjaga netralitas ASN di daerah, agar Pilkada yang akan dilaksanakan 20 November nanti benar-benar berjalan dengan jujur, adil, transparan, dan bermartabat. Ini adalah kunci kesuksesan demokrasi di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan akan pentingnya kerja sama antara Bawaslu dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap pelanggaran dapat segera ditindak secara adil.
Baca Juga:Sekda Herman Suryatman: Sektor Perhubungan Bisa Jadi Tulang Punggung Pembangunan Jawa BaratBey Machmudin Apresiasi SMKN 1 Cibadak
Ia mengatakan, pada Pilkada Tahun 2020 lalu perkara netralitas ASN Pilkada diselenggarakan hanya 170 wilayah, sedangkan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebanyak 1.010 perkara.
“Dengan 170 saja, maka ini sudah menggambarkan perbandingan bagaimana nanti pelanggaran netralitas ASN akan terjadi pada pemilihan kepala daerah,” sambungnya.
Ia pun berharap pertemuan tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan dan menjaga netralitas ASN di daerah masing-masing.
“Hal ini diharapkan akan menciptakan Pilkada yang tidak hanya menghasilkan pemimpin berkualitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia,” pungkasnya. (red)