sumedangekspres – Polda Metro Kota Depok menduga jika Yayasan Anak yang terletak di Bali merupakan sindikat Penjualaan anak di kawasan Jawa – Bali.
Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Arya Perdana, menyatakan bahwa kasus tersebut sepenuhnya akan ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
“Betul, sepenuhnya Depok yang akan menangani kasus ini,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, 18 September 2024.
Baca Juga:TRAGIS! Anak Tak Berdosa Ini Harus Jalani Oprasi Akibat Pendarahan Otak Usai Dapatkan Kekerasan Dari Ibu TiriKencangkan Kulitmu! 5 Retinol Ampuh untuk Anti Aging dan Anti Jerawat
Ia mengungkapkan bahwa yayasan yang terlibat diduga telah beroperasi sejak setahun lalu dan diduga telah terlibat dalam praktik penjualan bayi.
“Dari tahun 2023. Tidak ada jumlah pasti, tersangka di Bali mengatakan tiga, sedangkan yang mengantar dari Depok menyebutkan lima kali pengantaran,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus ini. Para pelaku dilaporkan memberikan uang puluhan juta kepada orang tua bayi.
Menurut informasi yang didapat, para pelaku dan orang tua bayi diduga telah mencapai kesepakatan mengenai jual beli bayi ketika bayi tersebut masih dalam kandungan.
“Mereka membayar kepada orang tua bayi sebesar 10-15 juta rupiah, kemudian menjualnya kepada orang lain dengan harga 45 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa transaksi tersebut terjadi hanya sehari setelah bayi dilahirkan, bersamaan dengan ari-arinya.
“Ini terjadi sejak masa kehamilan,” lanjutnya.
Kombes Arya menekankan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.
Baca Juga:4 Tinted Lip Balm Terbaik untuk Mencerahkan dan Melembapkan Bibir!Rahasia Awet Muda: 4 Makanan Kolagen yang Wajib Dicoba!
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Polres Metro Kota Depok Ungkap Sindikat Jual Bayi, Dugaan Yayasan di Bali Terlibat