sumedangekspres – Diskominfo Sumedang Maksimalkan Sosialisasi, Dana DBHCHT Dialokasikan Untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal.
Dalam upaya mengatasi masalah peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang akan mengintensifkan sosialisasi mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai dan memperkuat upaya pemberantasan rokok tanpa pita cukai.
Pendekatan Sosialisasi Melalui Berbagai SaluranDiskominfosanditik Sumedang telah menjalankan sosialisasi melalui media sosial dan saluran media massa sejak awal tahun. Namun, untuk lebih efektif menjangkau masyarakat, sosialisasi tatap muka dengan menggunakan Tim Wawar Keliling akan dimulai pada akhir September 2024. Tim ini akan menggunakan mobil pelayanan keliling untuk menyebarluaskan informasi tentang DBHCHT ke berbagai daerah di Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Manfaat DuckDuckGo Proxy Gratis Indonesia untuk Keamanan dan PrivasiDuckDuckGo Proxy Video Player: Solusi Aman dan Nyaman untuk Streaming Video Online
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosanditik Sumedang, Erick Febriana, menjelaskan, “Selama program sosialisasi ini, tim kami akan berkeliling dengan mobil pelayanan dan menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan informasi tentang ketentuan cukai dan manfaat dari DBHCHT. Kami juga akan membagikan stiker dan buku informasi di desa-desa melalui kecamatan.”
Pentingnya DBHCHT dalam SosialisasiDBHCHT merupakan dana yang diperoleh dari hasil cukai tembakau dan dialokasikan untuk mendukung berbagai program sosial dan kesehatan. Program sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bagaimana DBHCHT digunakan dan pentingnya mematuhi peraturan cukai.
“Dengan melibatkan DBHCHT dalam sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa dana ini tidak hanya digunakan untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Erick.
Program ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat serta mengurangi potensi pendapatan pemerintah dari cukai. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga berdampak negatif pada pendapatan pemerintah karena sulitnya pengawasan dan kontrol.
Strategi Sosialisasi dan DampaknyaStrategi sosialisasi ini mencakup penyampaian informasi langsung melalui pengeras suara dan pembagian materi informasi di desa-desa. Diskominfosanditik berharap metode ini akan membantu masyarakat memahami peran DBHCHT dan pentingnya ketentuan cukai dalam mengatur peredaran produk tembakau.