“Saya mengajak warga Kelurahan Kotakaler untuk segera memanfaatkan kebijakan Bupati yang memberikan kelonggaran hingga Oktober tanpa dikenakan denda. Bayar pajak bisa dilakukan di kantor Bapenda, Indomaret, bank, atau layanan lain. Orang bijak bayar pajak, demi kepentingan kita bersama,” tutup Dadang. (ahm)