sumedangekspres – BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Petani dan Buruh Tembakau di Sumedang Didanai DBHCHT.
Sebanyak 6.332 petani dan buruh yang bekerja di industri tembakau di Kabupaten Sumedang kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan ini merupakan hasil dari inisiatif Pemerintah Kabupaten Sumedang yang bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Optimalisasi Infrastruktur Kesehatan di Sumedang dengan DBHCHT 2024Burung Merak Berasal Dari Mana? Ini Dia Keindahan dan Asal Usul Burung Tercantik di Dunia
Menurut Nisye Sumanika Permatasari, ST., MT, yang merupakan Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Sumedang, ribuan petani dan buruh tersebut telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja yang berkecimpung di sektor tembakau.
“Sebanyak 6.332 petani dan buruh di industri tembakau sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nisye.
Nisye menjelaskan bahwa dana untuk program ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Kabupaten Sumedang pada tahun 2024.
Dalam program ini, para petani dan buruh di industri tembakau mendapatkan perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kedua program ini bertujuan untuk melindungi para petani dan buruh dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian selama mereka menjalankan tugas di lapangan.
“Melalui alokasi dana dari DBHCHT, kami memastikan bahwa petani dan buruh tembakau di Kabupaten Sumedang mendapatkan jaminan sosial yang layak. Perlindungan ini penting untuk kesejahteraan mereka, terutama mengingat risiko kerja di sektor pertanian dan industri tembakau yang cukup tinggi,” ungkap Nisye.
Baca Juga:Ciri-Ciri dan Keunikan Burung Maleo, Burung Cantik Dari Sulawesi yang Punya Cara Bertelur UnikBurung Maleo Berasal dari Mana? Ini Keunikan dan Asal Usul Burung Maleo
Nisye menambahkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini akan berlangsung selama lima bulan, dimulai dari Agustus hingga Desember 2024.
Dalam periode tersebut, seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 6.332 petani dan buruh industri tembakau akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Disnakertrans.
“Selama lima bulan penuh, biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ribuan petani dan buruh tembakau ini dibiayai oleh pemerintah daerah melalui anggaran DBHCHT. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada di sektor yang rentan,” jelasnya.