sumedangekspres, KOTA – Pengamat Pemilu dan Demokrasi Ade Sunarya mengatakan pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan tiga hari pasca penetapan pasangan calon sampai dengan tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, tepatnya 25 September sampai dengan 23 November. Sebagaimana terjadwal dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Menurutnya, dari semua tahapan Pilkada yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat pada umumnya yaitu tahapan kampanye. Karena, sangat menarik berkenaan dengan penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon yang dilaksanakan.
Terutama, melalui pertemuan dan rapat umum melibatkan massa, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye, dan debat pasangan calon.
Baca Juga:Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Cipanas Tuntut PembayaranPastikan Kesiapan Ekspor ke Jepang, Yudia Ramli Sambangi Sentra Mangga Gedong Gincu
“Kegiatan kampanye pada hakikatnya sebagai kegiatan mengenalkan pasangan calon untuk meyakinkan calon pemilih serta sebagai pendidikan politik bagi masyarakat. Maka dari itu kegiatan kampanye sejatinya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ade kepada Sumeks, baru-baru ini.
Dikatakan, ketentuan larangan pada kegiatan kampanye Pilkada yaitu, sebagai berikut pertama mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, menghina SARA. Ketiga, menghasut, memfitnah, mengadu domba. Keempat, melakukan kekerasan, mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban (Kamtib).
Kemudian, lanjut dia, kelima mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah. Keenam, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye dan ketujuh, menggunakan fasilitas dan APBN atau APBD.
“Serta, kedelapan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kesembilan, melakukan pawai di jalan raya dan kesepuluh melakukan kampanye di luar jadwal,” terangnya.
Selanjutnya, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN dan BUMD, ASN, anggota Polri, dan anggota TNI; dan Kepala Desa dan perangkat Desa.
“Kepala Daerah, pejabat negara dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin. Kepala Daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” paparnya.
Ade menjelaskan, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya (politik uang). “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang dapat dibatalkan sebagai calon. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang dikenai sanksi pidana,” terangnya.