Selain calon, lanjut dia, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang melakukan politik uang. Sanksi larangan kampanye Pilkada berupa, sanksi pidana, peringatan tertulis, dan penghentian kegiatan kampanye. (bim)
Selain calon, lanjut dia, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang melakukan politik uang. Sanksi larangan kampanye Pilkada berupa, sanksi pidana, peringatan tertulis, dan penghentian kegiatan kampanye. (bim)