Tragis, 4 Orang Meninggal Dunia Usai Tertabrak Kereta Api di Karawang

Tragis, 4 Orang Anak Meninggal Dunia Usai Tertabrak Kereta Api di Karawang
Tragis, 4 Orang Anak Meninggal Dunia Usai Tertabrak Kereta Api di Karawang (ilustrasi)
0 Komentar

sumedangekspres – Minggu, 22 September 2024 malam menjadi hari paling memilukan bagi para orang tua atau kerabat dekat para korban yang menjadi korban tertabrak kereta api.

Atas kejadian tragis ini, KAI Daop 1 Jakarta ikut merasa prihatin dengan peristiwa yang menimpa para korban yang diketahui 4 orang yang salah satunya masih anak-anak.

Berikut informasi mengenai korban;

  1. Anita Andini(37), warga Sukahati Timur, Dusun Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru.
  2. Muhamad Alikhasan(7), warga Sukahati Timur, Dusun Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru.
  3. Ted Alfarizi(7), warga Sukahati Timur, Dusun Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru.
  4. Sahaman(65), warga Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru.

Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwa keempat anak yang menjadi korban tertabrak kereta api Fajar Utama Solo dengan rute Pasar Senen-Solo.

Baca Juga:Persiapkan Ujian Anda: Kumpulan Contoh Soal Beserta Kunci Jawaban UKPPPG 2024 untuk PPG GuruCantik dan Sempurna? Eits, Jangan Salah, Berikut Kisah Kelam Dibalik Si Cantik Boneka Barbie

Ia juga mengklarifikasi bahwa sebelum kejadian, Masisnis sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan warga sekitar dan para korban, namun peringatan tersebut tidak dihiraukan.

“Masinis telah membunyikan klakson berkali-kali untuk memperingatkan warga yang berada di rel, peringatan tersebut tidak dihiraukan,” papar Ixfan, Senin 23 September 2024.

Kejadian tragis tersebut berimbas kepada pengoprasian kereta api sehingga mengakibatkan kereta mengalami keterlambatan selama 14 menit.

“Kecelakaan ini mengharuskan kereta berhenti di stasiun untuk melakukan pengecekan, sehingga menyebabkan penundaan waktu,” imbuhnya.

Ixfan juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan yang melarang aktivitas di atas rel kereta, sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) dari UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 199, diatur bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas di jalur kereta bisa dikenakan sanksi pidana, dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.

Sanksi ini berlaku bagi individu yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas rel, melintasi jalur kereta tanpa izin, atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Baca Juga:Kisah Tragis Dibalik Kosmetik, Sang Countess Cantik yang Menjadi Korban KosmetikDisandra Selama Satu Setengah Tahun, Mehrtens Akhirnya Berhasil Dibebaskan Kepolisian

“KAI mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan ini demi keselamatan semua,” tambah Ixfan.

Sebelumnya, terjadi insiden menyedihkan di mana empat anak kehilangan nyawa setelah tertabrak kereta api di Km 88+700 Jalur Hulu, yang terletak di antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada hari Minggu, 22 September 2024.

0 Komentar