Kemendag Berhasil Ungkap Modus Penyeludupan Barang Impor Illegal ke Indonesia

Kemendag Berhasil Ungkap Modus Penyeludupan Barang Impor Illegal ke Indonesia
Kemendag Berhasil Ungkap Modus Penyeludupan Barang Impor Illegal ke Indonesia (ilustrasi)
0 Komentar

sumedangekspres – Modus baru untuk seludupkan barang impor illegal ke Indonesia lagi-lagi berhasil diungkapkan oleh Kemendag (Kementrian Perdagangan).

Penemuan sejumlah barang impor ilegal yang mencengangkan baru-baru ini terjadi di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang.

Sebanyak 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki ditemukan, dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Temuan ini jelas menunjukkan adanya praktik ilegal dalam kegiatan impor barang di Indonesia.

Baca Juga:Proses Identifikasi Jenazah 7 Remaja di Kali Bekasi Terhambat, Para Jenazah Sulit DikenaliMisteri Vitamin C, Manfaat Tersembunyi yang Akan Mengubah Penampilanmu!

Menurut informasi dari Rusmin Amin, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, para pelaku importir ilegal ini menggunakan taktik ‘wait and see’ untuk menyelundupkan barang-barang mereka ke tanah air.

“Jadi ada istilah ‘wait and see’ untuk memasukkan barang impor ke Indonesia,” ujar Rusmin pada Senin 23 September 2024.

Strategi ini melibatkan pengawasan yang hati-hati sebelum akhirnya memutuskan untuk memasukkan barang melalui Gudang Karpet yang ada di kawasan tersebut.

Di hari yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengonfirmasi bahwa karpet dan permadani yang berhasil diamankan oleh tim Satgas merupakan barang yang diimpor tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Hal ini menandakan bahwa proses impor yang dilakukan sangat tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Zulhas juga menambahkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi persyaratan pendaftaran barang yang berkaitan dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

“Kami menekankan kepada para pelaku usaha di berbagai sektor untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam hal impor. Ini sangat penting untuk menjaga keamanan konsumen serta melindungi industri domestik,” ungkapnya dengan tegas.

Lebih jauh, karpet dan permadani yang ditemukan tersebut juga terbukti melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga:3 Rutinitas Sederhana untuk Kulit Awet Muda dan Kencang Setiap Hari!Bye Bye Alis Tipis, 2 Cara Jitu Menebalkan Alis Secara Alami!

Pelanggaran ini juga terkait dengan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 yang menetapkan standar untuk kegiatan usaha dan produk dalam konteks perizinan berbasis risiko di sektor perdagangan.

Zulhas menegaskan bahwa tim Satgas terus berupaya untuk menjaga ketertiban dalam aktivitas perdagangan, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan bahwa setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada.

0 Komentar