sumedangekspres – Tamara Tyasmara menyambut positif tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Dante.
“Setimpal banget, meskipun aku enggak bisa hadir di ruang sidang. Denger kabar tersebut aku sedikit merasa lega, semoga persidangan selanjutnya berjalan lancar,” ungkap Tamara, seperti yang dilaporkan oleh detikHot pada Selasa, 24 September.
Tamara menambahkan, “Kini kami hanya menunggu keputusan hakim, mengingat JPU telah bekerja dengan sangat keras dalam kasus ini. Saya sangat menghargai usaha mereka. Saya berharap keputusan hakim akan tetap sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.”
Baca Juga:Dapat Norut 4, KDM: Filosofi Dasar Kesundaan Untuk Mewujudkan Jabar IstimewaKemendag Berhasil Ungkap Modus Penyeludupan Barang Impor Illegal ke Indonesia
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 23 September. Yudha dituntut dengan hukuman mati berdasarkan pertimbangan bahwa tindakannya dianggap “sadis dan tidak manusiawi.” Sebagai terdakwa, Yudha juga dinilai tidak mengakui dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Dalam penjelasannya, JPU menyatakan bahwa Yudha sering memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.
Aksinya telah menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban, yang semakin memberatkan tuntutan yang diajukan.
Tuntutan tersebut juga mendapatkan tanggapan dari Budi Ahmad, ayah Yudha, yang merasa bahwa tuntutan dari JPU terlalu berlebihan.
Namun, Tamara tidak ingin mempermasalahkan reaksi Budi. “Itu haknya untuk berpendapat. Saya sangat bersyukur kepada JPU yang telah bekerja keras, dan kini keputusan ada di tangan hakim,” katanya.
Perkara ini bermula ketika Dante, anak Tamara, dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada akhir Januari 2024.
Tersangka Yudha Arfandi, yang merupakan kekasih Tamara, ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Yudha kemudian ditangkap di daerah Pondok Kelapa dan menjalani pemeriksaan, setelah itu ia ditahan.
Baca Juga:Proses Identifikasi Jenazah 7 Remaja di Kali Bekasi Terhambat, Para Jenazah Sulit DikenaliMisteri Vitamin C, Manfaat Tersembunyi yang Akan Mengubah Penampilanmu!
Dalam kasus ini, Yudha dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.
Dalam pemeriksaan awal, Yudha mengaku bahwa alasannya membenamkan Dante di kolam renang adalah untuk latihan pernapasan agar Dante menjadi lebih kuat.