Aktivasi IKD di Desa Sukadana Capai 100 Persen

JEMPUT BOLA: Operator IKD Desa Sukadana saat melakukan aktivasi IKD di salah satu rumah warga, baru-baru ini.
JEMPUT BOLA: Operator IKD Desa Sukadana saat melakukan aktivasi IKD di salah satu rumah warga, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang menetapkan target pencapaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2024. Salah satu desa yang berhasil mencapai target tersebut adalah Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, dengan capaian aktivasi 100% IKD dari 30% warga wajib KTP.

Desa Sukadana menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam pemanfaatan teknologi untuk administrasi kependudukan. Camat Cimanggung, Agus Wahyudin, melalui Kepala Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Cimanggung, Ai Toyaidah, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari dukungan penuh pemerintah desa serta antusiasme masyarakat.

“Sosialisasi yang dilakukan secara masif berhasil mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD,” ujarnya.Ai juga mengajak desa-desa lain untuk mengikuti langkah Desa Sukadana. Ia mengimbau masyarakat yang belum mengaktifkan IKD untuk segera melakukannya.

Baca Juga:Pemkab Sumedang Gandeng Universitas Atasi Masalah Sampah  Kodim 0610/Sumedang dan Baznas Bedah Rutilahu di Jatigede

“Prosesnya cukup mudah, warga hanya perlu datang ke kantor kecamatan dengan membawa surat perekaman e-KTP atau e-KTP, serta memastikan memiliki email aktif dan perangkat gawai berbasis Android atau iOS,” tambahnya.

Pemerintah terus mendorong penggunaan IKD karena manfaatnya yang beragam. Selain menyimpan data KTP dan Kartu Keluarga dalam bentuk digital, IKD juga dapat digunakan sebagai identitas resmi saat Pemilu 2024.

“IKD ini sangat praktis, bisa menggantikan KTP fisik dalam berbagai urusan administratif, termasuk pemilu mendatang,” kata Ai.Pada tahun 2024, pemerintah juga berencana menggandeng sektor perbankan untuk memperluas penggunaan IKD. Langkah ini diharapkan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan, di mana IKD akan digunakan sebagai syarat transaksi perbankan.

“IKD ke depan akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan birokrasi,” jelas Ai.

Desa Sukadana, dengan keberhasilan mencapai 100% aktivasi IKD, menjadi contoh bagaimana sinergi yang baik dapat mempercepat implementasi teknologi di desa. Keberhasilan tersebut menjadi tantangan bagi desa lain untuk mengikutinya dalam menciptakan administrasi kependudukan yang lebih modern dan efisien. (kos)

0 Komentar