sumedangekspres, KOTA – Seorang penjual peuyeum (tape) berinisial GG, warga Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang harus berurusan dengan polisi. GG menjadi pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Aksi pelaku yang terekam CCTV sempat viral di sejumlah media sosial pada akhir Agustus 2024 lalu.
Atas aksinya tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sumedang tak berselang lama berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Baca Juga:Irwansyah Putra Yakini Pemenang Pilkada Kehendak Allah SWT Hendrik Sebut Semua Harus Fastabiqul Khairat, Luky Andalkan Insun Medal Ingsun Madangan
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terjadi pada Pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari.
Dwi mengatakan pelaku melakukan pencabulan saat kedua korban sedang bermain berdua di lapang parkir. Korban melihat tersangka GG yang sedang berjualan tape (Peuyeum) dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.
“Tersangka GG langsung memanggil kedua korban dengan cara melambai-lambaikan tangannya sambil menawarkan tape dagangannya,” kata Dwi.
Lalu, kata dia, kedua korban lalu menghampiri tersangka. Setelah itu tiba-tiba tersangka memeluk badan korban pertama dan melakukan aksi tidak terpujinya dengan cara menciumi korban.
“Kemudian, korban kedua datang kembali dan menghampiri korban pertama, setelah korban pertama pergi dan pulang ke rumahnya,” jelasnya.
Dikatakan, tersangka GG giliran melakukan perbuatan cabul kepada korban kedua dengan cara yang sama yaitu memasukan tangannya ke dalam celana korban, pelaku lalu memegang dan meraba-raba alat kelamin.
Dwi menjelaskan, dengan adanya kejadian tersebut kedua korban melaporkan kepada orang tuanya sambil menangis dan trauma.
Baca Juga:Dony Bertekad Lanjutkan Pembangunan, Fajar Aldila Siap Dampingi Kaum MilenialEni Sumarni Sebut No Urut 1 Idaman, Permudah Sosialisasi
“Untuk tersangka ditangkap pada hari itu juga oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang,” ujarnya.
Kepada polisi, kata Dwi pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul baru pertama kali. Adapun pasca kejadian tersebut kondisi kedua korban dalam keadaan sehat.
“Kondisi korban sehat, setelah kejadian itu kami melakukan pendampingan unit perlindungan anak, psikologi, Bapas, dan juga keluarga,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Minimal kurungan 5 tahun penjara dan maksimal kurungan 20 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp 5 miliar. (bim)