Tak Sangka Menantu Sindikat Uang Palsu

UNGKAP: Kasus uang palsu di Kecamatan Cimanggung berhasil dibongkar kepolisian pelaku telah ditangkap.
ILUSTRASI/ISTIMEWA, UNGKAP: Kasus uang palsu di Kecamatan Cimanggung berhasil dibongkar kepolisian pelaku telah ditangkap.
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Masyarakat Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, digemparkan oleh terungkapnya kasus pembuatan uang palsu yang melibatkan warganya. Terduga pelaku, M Nurjaman (40), menjalankan aksi tersebut tanpa sepengetahuan keluarganya, termasuk istrinya, Ika (21), yang baru dinikahinya sekitar 10 bulan lalu.

Ika, warga asli Desa Pasirnanjung, tidak menyangka bahwa suaminya terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Saya benar-benar tidak tahu. Polisi datang ke rumah, dan saat itulah saya baru tahu tentang suami saya,” ungkap Ika yang kini tengah hamil, saat ditemui Sumeks di rumah kontrakannya, Kamis (26/9).

Baca Juga:Puskesmas Sukagalih Gelar Loktri KetigaKhawatirkan Cikandung Kembali Meluap, Warga Wanajaya Berharap Normalisasi Sungai

Pernikahan Ika dan Nurjaman yang berasal dari Cililin, Kabupaten Bandung Barat, berlangsung singkat setelah masa pacaran yang juga tak lama. Kasus tersebut juga diketahui Ibunda Ika, Yati (60), ia juga sangat merasa terkejut.

“Kami tidak pernah mencurigai apa-apa. Dia (Nurjaman) bilang dia pengusaha, tapi tidak pernah menjelaskan pekerjaannya secara detail,” ujar Yati.

Menurut Yati, meskipun sering berkunjung ke rumah kontrakan pasangan itu, tidak ada yang tampak mencurigakan. Namun, ada satu ruangan di rumah yang selalu terkunci rapat.

“Saya pernah bertanya-tanya soal kamar yang selalu terkunci itu, tapi tidak pernah berpikir macam-macam,” tambahnya.

Kasus ini mulai terungkap ketika Polres Majalengka menemukan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, pada 19 September lalu. Dari penemuan tersebut, polisi berhasil mengamankan uang palsu dalam bentuk pecahan 50 dan 100 dolar AS, senilai sekitar Rp 2,5 miliar, serta uang palsu rupiah dengan pecahan Rp 10 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu dengan total Rp 37,22 juta.

Pengembangan kasus tersebut mengarahkan penyelidikan ke wilayah Sumedang, yang akhirnya mengungkap keterlibatan Nurjaman dan tiga terduga pelaku lainnya. Para tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Sumedang.

Yati menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui menantunya terlibat dalam kegiatan kriminal.

“Kalau dari awal saya tahu, tentu saya tidak akan merestui pernikahan anak saya, apalagi usia mereka terpaut jauh,” ungkapnya.

Baca Juga:Warga Wanasari Surian Gotong Royong Perbaiki JalanRuatan Bumi Warnai Milad Desa Cibuluh

Kasus tersebut menjadi perhatian publik di Sumedang dan sekitarnya. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang diduga melibatkan lebih banyak pihak.

0 Komentar