sumedangekspres, KOTA – Pengamat Pemilu, Ade Sunarya menuturkan nerdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
Dikatakan, menurut Pasal 13 bahwa penyandang disabilitas memiliki hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, aktif dalam ormas dan/atau partai politik, berperan aktif dalam pemilu, mendapatkan akses dalam pemilu dan pilkada, dan mendapat pendidikan politik.
“Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan segera digelar pada November mendatang di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota apakah sudah mengakomodir hak politik penyandang disabilitas mental (PDM),” kata Ade dalam rilisnya, Rabu (2/10).
Baca Juga:Revitalisasi Pasar Parakamuncang Tak Kunjung Ada KejelasanSeptember 2024, PAD Sumedang Baru Mencapai  66,82 Persen dari Target yang Ditetapkan
Disebutkan, Pasal 75 ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih. Dan lebih lengkapnya lagi diatur dalam Pasal 77.
“PDM seperti skizofrenia, bipolar, atau depresi berat memiliki hak untuk memilih dalam pelaksanaan pilkada. Maka dari itu penyelenggara pilkada jangan sampai abai kepada PDM,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Ade, adapun secara umum kriteria memiliki kapasitas dalam memilih ialah paham tentang pilihan, mampu menyatakan pilihan, punya alasan mengapa memilih pilihannya, paham konsekuendi dari pilihannya tersebut.
“PDM mau dan mampu untuk melaksanakan hak politiknya dalam pilkada,” pungkasnya. (bim)